Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat di luar rumah selama periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang adanya kerumunan. Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan melarang adanya kerumunan lebih dari 5 orang di dalam maupun luar ruangan.
Namun, menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, kebijakan itu berpotensi menimbulkan kerancuan. Pasalnya, larangan itu tak diperjelas lebih dalam terkait jenis kegiatannya. Ia khawatir, aktivitas makan di restoran juga akan dilihat sebagai potensi kerumunan lebih dari 5 orang.
"Harus ada kejelasan, detail dari kebijakan tersebut. Jadi kalau bicara perayaan yang menimbulkan kerumunan mungkin itu makan malam dengan hiburan. Nah itu harus dipisahkan dong, kalau orang yang cuma makan saja tanpa ada hiburan kan sama dengan menerapkan protokol reguler, nggak ada sesuatu yang berlebihan. Karena untuk makan di restoran itu sudah ada social distancing, cuci tangan, itu kan sudah ada 3M. Jadi seharusnya itu tidak ada hal khusus yang diatur lagi," kata Maulana kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, para pengusaha sepakat tak melakukan perayaan dalam bentuk apapun di restorannya, baik terhadap restoran yang ada di hotel, maupun restoran yang letaknya di pusat perbelanjaan, yang berdiri sendiri, dan sebagainya.
"Ya perayaan seperti fireworks itu sudah pasti batal. Tapi kalau masalah dinner itu sekali lagi, sama seperti di hotel. Dinner itu kan konteksnya restoran. Yang penting kan yang sekarang harus dibatasi adalah kegiatan hiburannya," tegas Maulana.
Berlanjut ke halaman berikutnya.