Pengusaha soal Kerumunan: Jangan Sampai Makan Malam Dianggap Perayaan

Pengusaha soal Kerumunan: Jangan Sampai Makan Malam Dianggap Perayaan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 11:31 WIB
Bukan Romantis, Lampu Remang-remang di Restoran Bikin Makanan Tak Enak
Foto: Ilustrasi iStock
Jakarta -

Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat di luar rumah selama periode libur Natal dan Tahun Baru dengan melarang adanya kerumunan. Di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan melarang adanya kerumunan lebih dari 5 orang di dalam maupun luar ruangan.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, kebijakan itu berpotensi menimbulkan kerancuan. Pasalnya, larangan itu tak diperjelas lebih dalam terkait jenis kegiatannya. Ia khawatir, aktivitas makan di restoran juga akan dilihat sebagai potensi kerumunan lebih dari 5 orang.

"Harus ada kejelasan, detail dari kebijakan tersebut. Jadi kalau bicara perayaan yang menimbulkan kerumunan mungkin itu makan malam dengan hiburan. Nah itu harus dipisahkan dong, kalau orang yang cuma makan saja tanpa ada hiburan kan sama dengan menerapkan protokol reguler, nggak ada sesuatu yang berlebihan. Karena untuk makan di restoran itu sudah ada social distancing, cuci tangan, itu kan sudah ada 3M. Jadi seharusnya itu tidak ada hal khusus yang diatur lagi," kata Maulana kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, para pengusaha sepakat tak melakukan perayaan dalam bentuk apapun di restorannya, baik terhadap restoran yang ada di hotel, maupun restoran yang letaknya di pusat perbelanjaan, yang berdiri sendiri, dan sebagainya.

"Ya perayaan seperti fireworks itu sudah pasti batal. Tapi kalau masalah dinner itu sekali lagi, sama seperti di hotel. Dinner itu kan konteksnya restoran. Yang penting kan yang sekarang harus dibatasi adalah kegiatan hiburannya," tegas Maulana.

ADVERTISEMENT

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Namun, pengusaha juga berharap, dengan upaya ini maka pemerintah tidak melihat aktivitas di restoran sebagai bentuk kerumunan lebih dari 5 orang.

"Ini perlu dijelaskan supaya tidak ada kebingungan di lapangan. Jadi jangan sampai nanti rancu antara orang makan malam, lalu dianggap perayaan. Kan itu berbeda ya. Orang makan malam bersama keluarga kan biasa saja. Karena kan liburan itu banyak keluarga yang makan bersama keluarga, itu kan ada. Nah selama protokol kesehatan itu dipenuhi, jumlah kapasitas orang dalam ruangan itu terpenuhi untuk restoran, yang dibatasi 50% itu kan seharusnya tidak ada masalah," tutur dia.

Sebagai informasi, Anies telah menerbitkan Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam instruksi tersebut, 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta wajib mengendalikan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Salah satu pengetatan yang tertuang dalam instruksi tersebut ialah Satpol PP DKI Jakarta diminta untuk melakukan penegakan hukum dan menetapkan protokol kesehatan pada area publik. Begitu juga pembatasan kegiatan atau aktivitas di area publik selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh lebih dari 5 orang saat berkumpul.

Jika dilanggar, maka akan ada sanksi mulai dari denda hingga pembubaran seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.


Hide Ads