Namun, pengusaha juga berharap, dengan upaya ini maka pemerintah tidak melihat aktivitas di restoran sebagai bentuk kerumunan lebih dari 5 orang.
"Ini perlu dijelaskan supaya tidak ada kebingungan di lapangan. Jadi jangan sampai nanti rancu antara orang makan malam, lalu dianggap perayaan. Kan itu berbeda ya. Orang makan malam bersama keluarga kan biasa saja. Karena kan liburan itu banyak keluarga yang makan bersama keluarga, itu kan ada. Nah selama protokol kesehatan itu dipenuhi, jumlah kapasitas orang dalam ruangan itu terpenuhi untuk restoran, yang dibatasi 50% itu kan seharusnya tidak ada masalah," tutur dia.
Sebagai informasi, Anies telah menerbitkan Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam instruksi tersebut, 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta wajib mengendalikan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Salah satu pengetatan yang tertuang dalam instruksi tersebut ialah Satpol PP DKI Jakarta diminta untuk melakukan penegakan hukum dan menetapkan protokol kesehatan pada area publik. Begitu juga pembatasan kegiatan atau aktivitas di area publik selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh lebih dari 5 orang saat berkumpul.
Jika dilanggar, maka akan ada sanksi mulai dari denda hingga pembubaran seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
(ara/ara)