Tencent Wajib Setor PPN Produk Digital ke RI 1 Januari 2021

Tencent Wajib Setor PPN Produk Digital ke RI 1 Januari 2021

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 17:03 WIB
Tencent
Foto: istimewa

Berdasarkan catatan detikcom, pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital juga sudah berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

ADVERTISEMENT

Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.

Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sementara gelombang kelima, mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Ada 10 perusahaan yang sudah ditunjuk, yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) digantikan anak usahanya, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.

Yang terbaru yaitu gelombang keenam, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd. Keenam perusahaan ini mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN per 1 Januari 2021.


(hek/ara)

Hide Ads