Kementerian ATR/BPN meyakini petani yang melepas lahan ke Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab tak punya sertifikat. Hal itu sebagai respons atas pernyataan Tim Advokasi Markaz Syariah. Ini penyebabnya:
1. Pembelian yang Salah
Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menilai, jika pembelian tanah petani dijadikan sebagai legal standing maka itu sesuatu yang salah. Ia meyakini, petani yang menjual lahan itu tidak punya sertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah," kata juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).
2. Bukan Milik Petani
Dia mengatakan, petani tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Sehingga, ia yakin petani tak punya sertifikat.
"Petani ini tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Petani itu pasti tidak memiliki sertifikat tanah yang menunjukkan hak miliknya," tambah Taufiqulhadi.
3. Tidak Ada Fakta Kepemilikan
Mantan anggota Komisi III DPR itu menyebut petani tidak boleh menjual tanah jika tidak ada fakta kepemilikan. Pembelian tanah untuk Markaz Syariah itu disebut tidak sah.
"Karena tidak ada fakta kepemilikan, petani ini tidak boleh menjual. Jika ada pihak yang membeli lahan pada petani itu yang tidak sah itu, maka pembeli itu sama dengan tukang tadah barang gelap. Itu bukan pembeli beritikad baik namanya," ucap Taufiqulhadi.
"Karena pembeli ini sudah tahu, penjualan ini tidak sah karena tidak didukung bukti-bukti kepemilikan," kata Taufiqulhadi.
(upl/upl)