Terkait wacana tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan APBN dan kebijakan fiskal untuk tahun depan sudah diundangkan. Dia mengatakan, dalam UU tersebut pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
"Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020," katanya lewat pesan singkat kepada detikcom.
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Memahami Beda PNS dan PPPK |
Dia menuturkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah terkait skema gaji dan pensiun. Saat ini, lanjutnya, sedang dalam tahap kajian.
"Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," paparnya.
(acd/ara)