Transaksi Seks Pakai Indomie, Lahan PTPN Bisa Lebih Cepat 'Diselamatkan'

Round-Up Berita Terpopuler

Transaksi Seks Pakai Indomie, Lahan PTPN Bisa Lebih Cepat 'Diselamatkan'

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 21:00 WIB
Duh! Indomie Jadi Penyebab Kehamilan Remaja di Ghana Meningkat
Foto: Yen/iStock

Kisaran Harga Mobil Jika Ada Diskon Pajak

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Yohannes Nangoi pernah menjelaskan terkait diskon pajak alias keringanan pembayaran PPnBM sebesar 50%.

"Jadi usulan kita adalah relaksasi untuk bukan semua pajak, hanya salah satu pajak yaitu yang PPnBM, ya 50% saja," kata dia saat dihubungi detikcom 19 Oktober 2020.

Sementara, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia pernah menyebut sekitar 40-45% dari harga mobil masuk ke kas negara. Dari situ, sebagian merupakan PPnBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.

Mengacu keterangan tersebut, misal harga mobil Avanza paling murah pada Oktober 2020 sebesar Rp 197.700.000 atau pembulatan Rp 197.000.000. Jika PPnBM 15%, maka untuk pajak tersebut saja mencapai Rp 29.550.000. Berarti, harga mobil baru tanpa PPnBM ialah Rp 167.450.000.

ADVERTISEMENT

Dengan diskon PPnBM 50%, maka harga mobil baru menjadi Rp 182.225.000. Adapun perhitungannya ialah harga mobil tanpa PPnBM, ditambah PPnBM yang didiskon 50%.

'Penyelamatan' Lahan PTPN Bisa Lebih Cepat Usai FPI Dilarang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai proses 'penyelamatan' lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bisa lebih cepat usai pemerintah menyatakan kegiatan FPI dilarang. Ternyata FPI sudah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019.

Saat ini pihak PTPN VIII sedang mengambil alih lahan yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang sudah dibeli oleh Habib Rizieq Shihab. Lahan tersebut sekarang sudah dibangun Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah.

"Itu bukan sengketa. Tapi itu proses meminta lahannya kembali. Tidak ada sengketa karena itu PTPN. Cepat atau lambat, pasti akan diambil kembali. Mungkin sekarang jadi lebih cepat," kata Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Mengenai masalah keberadaan aset yang sudah terbangun di lahan PTPN VIII, Taufiq mengaku menyerahkan kepada PTPN VIII. "Itu masalah kita serahkan kepada PTPN," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.



Simak Video "Markaz Syariah Telah Disomasi, Penjagaannya Masih Ada"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads