Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengumumkan anggaran belanja perpajakan sebesar Rp 257,2 triliun di tahun 2019. Besaran anggaran ini tertuang dalam publikasi laporan belanja perpajakan.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, laporan ini berisi estimasi atas jumlah dukungan pemerintah dalam bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha di tahun 2019.
"Publikasi tahun ini merupakan wujud kontinuitas transparansi fiskal serta akuntabilitas pemerintah kepada publik terkait kebijakan insentif perpajakan," kata Febrio dalam keterang resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrio mengatakan, pemerintah terus berupaya menyempurnakan penyusunan laporan belanja perpajakan. Beberapa bentuk penyempurnaan yang dilakukan pada edisi tahun 2019 ini adalah penambahan bab terkait pemberian insentif perpajakan di luar koridor belanja perpajakan untuk menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas lain yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap perekonomian.
Penyempurnaan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas transparansi pelaporan dan terus mengadopsi praktek-praktek terbaik (best-practices) di dunia. Pada tahun 2020, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melakukan kebijakan realokasi belanja maupun insentif perpajakan, baik dalam bidang kesehatan maupun perekonomian secara umum, untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan dunia usaha terutama UMKM.
Dengan meningkatnya intensitas pemberian insentif perpajakan, dikatakan Febrio maka semakin menegaskan perlunya akuntabilitas terhadap pelaporan dan pengawasannya, untuk memberikan gambaran kemampuan riil pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.
Keseluruhan nilai belanja perpajakan yang diberikan pada tahun 2020 tersebut akan dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2020, yang akan diterbitkan di tahun 2021 nanti.
Tax expenditure atau belanja perpajakan secara umum adalah potensi penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan dalam suatu tahun tertentu sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan perpajakan umum (benchmark tax system).
Ketentuan khusus tersebut antara lain dalam bentuk pajak tidak terutang, pajak dibebaskan, pengurangan tarif pajak, dan sebagainya yang berpotensi mengurangi penerimaan negara (revenue forgone). Nilai belanja perpajakan tahun 2019 diestimasi mencapai Rp 257,2 triliun, atau sekitar 1,62% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini meningkat sebesar 14,24% dari nilai belanja perpajakan tahun 2018 sebesar Rp 225,2 triliun, atau sekitar 1,52% dari PDB.
Berdasarkan jenis pajak, bagian terbesar belanja perpajakan pada tahun 2019 berasal dari PPN dan PPnBM yaitu sebesar Rp166,9 triliun atau 64,9% dari total estimasi belanja perpajakan.