Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) per Desember tercatat 103,25 naik 0,37% dibandingkan periode bulan sebelumnya 102,86.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengungkapkan kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan ineks harga barang dan jasa.
"Kenaikan NTP Desember 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 1,01%, tanaman perkebunan 1,63%, peternakan 0,41%, perikanan 0,86%," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan untuk NTP pada subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,54%. Setianto menyebutkan pada Desember 2020 indeks harga yang diterima petani secara nasional 110,15 naik 0,82% dibanding November 2020 109,26.
Baca juga: Jumlah Wisman yang Datang ke RI Anjlok 73% |
Kemudian indeks harga yang dibayar oleh petani dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat pedesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan. "Serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian," jelasnya.
Pada Desember 2020, secara nasional indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,44% bila dibandingkan November 2020 menjadi 106,69.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan nilai pada seluruh subsektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan 0,49%, subsektor tanaman hortikultura 0,33%, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,45%, subsektor peternakan sebesar 0,38% dan subsektor perikanan sebesar 0,27%.