Tahun ini, pemerintah hanya akan menerima guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. Sebanyak 1 juta kuota untuk tenaga pendidik pun disiapkan dalam rekrutmen tersebut.
Namun, muncul kekhawatiran terutama terkait kejelasan status PPPK itu sendiri. Salah satunya para guru bisa diputus kontrak tiba-tiba bila hanya berstatus PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mematahkan anggapan tersebut. Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana memastikan PPPK tidak bisa diputus kontrak semudah itu.
"Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya bisa diputus dengan semena-mena, tidak begitu, jadi perjanjian kerja itu bukan hanya perjanjian mengenai batas waktu tapi lebih kepada perjanjian apa-apa yang harus dilakukan dan bagaimana mencapainya, target-target pencapaiannya," ujar Bima dalam konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi bila kinerja pegawai PPPK itu tercatat baik atau mencapai sesuai target kontrak kerjanya, maka harusnya tidak perlu khawatir. Bima juga menegaskan bahwa status PPPK itu sendiri sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, proses pemberhentiannya pun harus melalui prosedur tertentu dan berdasarkan penilaian yang objektif.
"Jadi perjanjian kerja itu isinya lebih akan ditekankan pada perjanjian kinerja kalau seseorang bisa memenuhi target-target kerjanya dengan baik tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan karena sebagai ASN, memberhentikan ASN itu tidak mudah, jadi harus ada suatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan," tegasnya.
Sedangkan, untuk pegawai honorer saja tidak bisa diputus kontrak sembarangan apalagi PPPK yang masih dalam kategori ASN.
"Ini juga tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun setelah itu putus kontrak. Tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN," sambungnya.
Khusus untuk guru PPPK, kriteria kinerjanya ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional guru itu sendiri yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kriteria kinerja guru tentu nanti dibuat oleh teman-teman di Kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja seorang guru secara objektif, kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja, karena PPPK ini mendapatkan lead yang akan diberikan oleh BKN," terangnya.
"Jadi setiap penerimaan, penetapan dan pemberhentian setiap PPPK akan masuk dalam database ASN di BKN jadi tidak bisa PPPK secara semena-mena diberhentikan," tambahnya.
Demikian pula dengan PNS juga tetap dinilai dari kinerjanya. Bila tidak memenuhi kinerjanya berdasarkan penilaian objektif bisa juga dipecat seperti pegawai lainnya.
"PNS pun juga harus memenuhi kinerjanya, jadi tidak ada zona nyaman lagi bagi PNS. Jadi kalau PNS tidak bisa dipecat, ya tidak juga begitu, karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya berdasarkan penilaian objektif dia bisa saja mendapatkan hukuman disiplin dari sedang sampai berat, dan berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja, pemberhentian dengan hormat," timpalnya.