Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek yang Bakal Naik Bulan Ini

Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek yang Bakal Naik Bulan Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 08:15 WIB
Kendaraan melintasi Tol Jakarta Cikampek di KM 11, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).  Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) bakal naik. Tarifnya bakal diintegrasikan dengan tarif Tol Japek Elevated II yang selama ini masih belum dikenakan tarif.
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek yang Bakal Naik Bulan Ini/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek semakin nyata. Kenaikan tarif segera dilakukan dalam bulan Januari ini. Jalan tol ini mengalami kenaikan tarif karena akan ada integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Layang.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menegaskan kenaikan tarif Tol Jakarta Cikampek rencananya dilakukan pada bulan ini, Januari 2021. Sebelumnya, kenaikan tarif direncanakan berlaku pada Desember 2020.

"Rencana di bulan Januari," kata Danang kepada detikcom, Rabu (6/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat terintegrasi, tarif Tol Jakarta Cikampek akan naik Rp 5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.

Adapun untuk tarif lama dari Jakarta ke Cikampek sebelum terintegrasi ialah Rp 15.000. Kemudian, setelah terintegrasi, tarifnya menjadi Rp 20.000.

ADVERTISEMENT

Danang mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk penerapan penarifan integrasi Jalan Tol Jakarta Cikampek.

"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dari BUJT untuk penerapan penarifan integrasi Japek existing dan Japek II elevated," kata Danang.

Tarif jarak jauh untuk kendaraan Golongan I akan naik Rp 5.000. Untuk golongan kendaraan II-III dan IV-V jarak terjauh juga mengalami kenaikan. Sebelumnya, tarif Tol Japek untuk kendaraan golongan II-III sebesar Rp 22.500 dan untuk IV-V sebesar Rp 30.000.

Dengan terintegrasi, tarif Tol Jakarta Cikampek untuk golongan II-III menjadi Rp 30.000. Sementara itu, tarif untuk golongan IV-V menjadi Rp 40.000.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menjelaskan kenaikan tarif Tol Jakarta Cikampek karena terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang. Saat terintegrasi, tarif tol ini naik Rp 5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.

"Tarif ini tadi setelah dioperasikan secara integrasi jarak terjauh Rp 20 ribu itu tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk golongan I," kata Subakti dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).

Sebagai informasi, penarifan jalan tol Jakarta Cikampek dibagi dalam empat wilayah. Mulai dari Jakarta Cikampek II Elevated adalah, Wilayah I Jakarta IC - Pondok Gede, Wilayah II Jakarta IC - Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC - Karawang Barat dan Wilayah IV Jakarta IC - Cikampek.

Adapun kenaikan tarif baru nantinya adalah sebagai berikut:

Wilayah I Golongan I Rp 4.000 , Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000 dan Golongan V Rp 8.000.

Wilayah II, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000 dan Golongan V Rp 14.000.

Wilayah III, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.

Wilayah IV, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000 dan Golongan V Rp 40.000.


Hide Ads