Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menjelaskan kenaikan tarif Tol Jakarta Cikampek karena terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang. Saat terintegrasi, tarif tol ini naik Rp 5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.
"Tarif ini tadi setelah dioperasikan secara integrasi jarak terjauh Rp 20 ribu itu tarif rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk golongan I," kata Subakti dalam konferensi pers, Rabu (11/11/2020).
Sebagai informasi, penarifan jalan tol Jakarta Cikampek dibagi dalam empat wilayah. Mulai dari Jakarta Cikampek II Elevated adalah, Wilayah I Jakarta IC - Pondok Gede, Wilayah II Jakarta IC - Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC - Karawang Barat dan Wilayah IV Jakarta IC - Cikampek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kenaikan tarif baru nantinya adalah sebagai berikut:
Wilayah I Golongan I Rp 4.000 , Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000 dan Golongan V Rp 8.000.
Wilayah II, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000 dan Golongan V Rp 14.000.
Wilayah III, Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 10.500, Golongan IV Rp 14.000, dan Golongan V Rp 14.000.
Wilayah IV, Golongan I Rp 20.000, Golongan II Rp 30.000, Golongan III Rp 30.000, Golongan IV Rp 40.000 dan Golongan V Rp 40.000.
(ara/ara)