Ada PSBB Jawa Bali, Airlangga: Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat

Ada PSBB Jawa Bali, Airlangga: Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 11:30 WIB
Menko Perekonomian/Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Airlangga juga memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan dan hanya membatasi jam operasional dan kapasitas pemanfaatan ruang. Seperti perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%.

Pengoperasian jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai jam 7 malam. Para pelajar kembali belajar jarak jauh atau daring, kapasitas restoran hanya 25% yang dine in atau makan di tempat.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PSBB Jawa Bali tanggal 11-25 Januari 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DKI Jakarta (seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

ADVERTISEMENT

3. Banten-Tangerang Raya
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo

7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung


(hek/eds)

Hide Ads