4 Fakta Gugatan Perusahaan Lokal ke IKEA Rp 543 Miliar

4 Fakta Gugatan Perusahaan Lokal ke IKEA Rp 543 Miliar

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 20:00 WIB
LONDON - MAY 12:  Ingvar Kamprad, founder of IKEA, is seen after being presented the Lifetime Achievment Award by Princess Victoria of Sweden at the Swedish Chamber of Commerce Centenery Celebrations on May 12, 2006 in London, England. (Photo by Chris Jackson/Getty Images)
Foto: Getty Images

3. Ada Sidang Lanjutan tanggal 12 Januari 2021

Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Persidangan pertama telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin dan telah dijadwalkan persidangan selanjutnya pada 12 Januari 2021.

4. Gugatan Berawal dari Putus Kerja Sama

ADVERTISEMENT

IKEA Supply AG pun angkat suara. Grup IKEA menekankan bahwa pihaknya selalu percaya pada hubungan jangka panjang dengan seluruh mitra penyuplai mereka termasuk yang ada di Indonesia. Sebab, menurut IKEA, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan sourcing selama lima tahun ke depan.

"Hubungan jangka panjang adalah dasar untuk produksi dan pengembangan yang efisien," ujar IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (8/1/2021).

Namun, ada kalanya pihak IKEA terpaksa memutus kerja sama dengan mitra penyuplainya. Dalam kasus ini salah satunya PT Agri Lestari Nusantara.

"Pada kesempatan yang jarang terjadi, kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," sambungnya.

Namun, IKEA enggan merinci alasan pemutusan kerja sama dengan ALN. IKEA pun enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait upaya apa yang akan diambilnya terkait gugatan ALN.

"Kami tidak akan memberikan tanggapan di depan umum atas diskusi kami dengan salah satu mitra penyuplai kami," tegasnya.

"Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," tambahnya.


(eds/eds)

Hide Ads