Perjalanan Tuntutan Nasabah Jouska hingga ke Mabes Polri

Perjalanan Tuntutan Nasabah Jouska hingga ke Mabes Polri

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 13:27 WIB
Jouska
Foto: Jouska (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Tuntutan nasabah PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) tampak belum mencapai titik terangnya. Kini, kasusnya sudah berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Alasannya, karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, kuasa hukum klien Jouska, Rinto Wardana bersama Perencana Keuangan Safir Senduk, Chairman & President Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, Aidil Akbar Madjid dan Asosiasi Perencana Keuangan (APERKEI) diwakili Muhammad Kharisma tengah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor kepada penyidik di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum sampai ke Mabes Polri, kasus ini melalui perjalanan yang cukup panjang. Diawali dengan keluhan beberapa klien Jouska yang muncul di media sosial.

Kebanyakan dari keluhan para nasabah itu sama, Jouska Indonesia memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham para kliennya. Padahal Jouska Indonesia adalah perencana keuangan yang berlaku hanya memberikan perencanaan keuangan kliennya dan diharamkan mengelola langsung dana kliennya.

ADVERTISEMENT

Adapun dana investasi klien dibelikan ke saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pembelian juga dilakukan saat LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.

Padahal saham IPO sangat berisiko lantaran belum diketahui kinerja fundamental perusahaannya. Saham ini memang sempat menguat tinggi hingga Rp 2.000-an, tapi sekarang nilai saham menyusut drastis tinggal Rp 169 per lembar saham.

Menariknya lagi, rata-rata nasabah yang mengeluh itu mengaku sudah meminta Jouska untuk menjual saham itu. Namun permintaan itu tidak dilakukan dan akhirnya mereka mengalami kerugian. Ada yang portofolio investasinya turun Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga mencapai Rp 100 juta lebih.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun turun tangan. SWI langsung menggelar pertemuan dengan pihak Jouska. Salah satu temuannya adalah Jouska ternyata tidak memiliki izin mengelola investasi nasabahnya. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

Sekitar awal September 2019, para nasabah mulai melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak berwajib. Pada saat itu, hanya 10 orang nasabah yang melaporkan Aakar dengan total kerugian Rp 3 miliar.

Lalu, pada bulan November, kasus ini mulai memasuki BAP pertamanya di Polda Metro Jaya. Jumlah nasabah yang melaporkan Aakar pun bertambah 25 orang, sehingga total menjadi 35 nasabah. Menurut keterangan Rinto, sebagai kuasa hukum para nasabah itu, total kerugian kliennya mencapai lebih dari Rp 14,7 miliar.

Di akhir Desember, bertambah lagi jumlah nasabah yang ikut menuntut ganti rugi kepada Aakar. Saat itu bertambah 6 orang nasabah, sehingga jumlah klien bertambah menjadi 41 orang dengan total kerugian Rp 18 miliar.

Sampai saat ini, jumlah nasabah yang menuntut Jouska di bawah naungan Rinto jumlahnya masih sama. Hanya saja penanganannya sudah beralih ke Mabes Polri. Dalam 5 hari ke depan, penyidik di Mabes Polri akan menggelar BAP kepada 10 orang pelapor dalam kasus Jouska ini.

Hasil dari pemeriksaan BAP di Mabes Polri itu rencananya akan diumumkan Jumat, 15 Januari 2021 mendatang.

"Ini kan masih tahap penyelidikan. Baru nanti masuk tahap penyidikan," ungkap Rinto kepada detikcom ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).


Hide Ads