Perjalanan Tuntutan Nasabah Jouska hingga ke Mabes Polri

Perjalanan Tuntutan Nasabah Jouska hingga ke Mabes Polri

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 13:27 WIB
Jouska
Foto: Jouska (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Sekitar awal September 2019, para nasabah mulai melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak berwajib. Pada saat itu, hanya 10 orang nasabah yang melaporkan Aakar dengan total kerugian Rp 3 miliar.

Lalu, pada bulan November, kasus ini mulai memasuki BAP pertamanya di Polda Metro Jaya. Jumlah nasabah yang melaporkan Aakar pun bertambah 25 orang, sehingga total menjadi 35 nasabah. Menurut keterangan Rinto, sebagai kuasa hukum para nasabah itu, total kerugian kliennya mencapai lebih dari Rp 14,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di akhir Desember, bertambah lagi jumlah nasabah yang ikut menuntut ganti rugi kepada Aakar. Saat itu bertambah 6 orang nasabah, sehingga jumlah klien bertambah menjadi 41 orang dengan total kerugian Rp 18 miliar.

Sampai saat ini, jumlah nasabah yang menuntut Jouska di bawah naungan Rinto jumlahnya masih sama. Hanya saja penanganannya sudah beralih ke Mabes Polri. Dalam 5 hari ke depan, penyidik di Mabes Polri akan menggelar BAP kepada 10 orang pelapor dalam kasus Jouska ini.

ADVERTISEMENT

Hasil dari pemeriksaan BAP di Mabes Polri itu rencananya akan diumumkan Jumat, 15 Januari 2021 mendatang.

"Ini kan masih tahap penyelidikan. Baru nanti masuk tahap penyidikan," ungkap Rinto kepada detikcom ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).


(fdl/fdl)

Hide Ads