3 Pertimbangan Kemenhub Cabut Aturan Kapasitas Maksimal Pesawat 70%

3 Pertimbangan Kemenhub Cabut Aturan Kapasitas Maksimal Pesawat 70%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2021 13:52 WIB
Xiamen, China - March 1, 2016: Lots Of Xiamen Airlines Passengers Preparing By Picking Up Their Bags For Dismemberment After Arrival Of Airplane At Loading,Unloading Gate Of Xiamen Gaoqi International Airport China Asia
Foto: (iStock)

Selain syarat perjalanan yang diperketat, pertimbangan yang kedua adalah mengenai teknologi filter udara yang diaplikasikan di semua pesawat, yaitu teknologi filter High Efficiency Partculate Air (HEPA).

Dengan teknologi ini, udara di dalam pesawat disebut Adita akan berganti selama 2 menit sekali, hal itu bisa meminimalisir penyebaran virus COVID-19.

"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," kata Adita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan yang ketiga, menurut Adita penerbangan di berbagai negara tidak lagi ada yang mensyaratkan pembatasan kapasitas.

Bahkan dia mengatakan hasil studi dari beberapa instansi penerbangan dunia, belum ada peristiwa penularan COVID-19 secara besar-besaran di pesawat.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular COVID-19 di pesawat," kata Adita.


(fdl/fdl)

Hide Ads