3 Pertimbangan Kemenhub Cabut Aturan Kapasitas Maksimal Pesawat 70%

3 Pertimbangan Kemenhub Cabut Aturan Kapasitas Maksimal Pesawat 70%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2021 13:52 WIB
Xiamen, China - March 1, 2016: Lots Of Xiamen Airlines Passengers Preparing By Picking Up Their Bags For Dismemberment After Arrival Of Airplane At Loading,Unloading Gate Of Xiamen Gaoqi International Airport China Asia
Foto: (iStock)
Jakarta -

Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Kebijakan ini menjadi petunjuk pelaksanaan untuk aturan perjalanan orang pada SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku 9-25 Januari.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pihaknya punya pertimbangan sendiri untuk tidak lagi memberlakukan kapasitas maskimal 70% di dalam pesawat. Selain itu, kebijakan ini juga sudah dikonsultasikan dan disetujui pemberlakuannya oleh Satgas COVID-19.

Menurut Adita pertimbangan yang pertama adalah syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Yang pertama adalah pemberlakuan tes negatif Corona sebagai syarat perjalanan hanya boleh menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas no 1 tahun 2021," ujar Adita kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).


Rincinya, untuk pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

ADVERTISEMENT

"Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.

Sementara pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, di dalam pesawat, Adita menjelaskan penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. "Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat," tambahnya.

Selain syarat perjalanan yang diperketat, pertimbangan yang kedua adalah mengenai teknologi filter udara yang diaplikasikan di semua pesawat, yaitu teknologi filter High Efficiency Partculate Air (HEPA).

Dengan teknologi ini, udara di dalam pesawat disebut Adita akan berganti selama 2 menit sekali, hal itu bisa meminimalisir penyebaran virus COVID-19.

"Selain itu, di dalam kabin pesawat, udara disirkulasikan dengan baik menggunakan filter High Efficiency Partculate Air (HEPA) sehingga udara berganti dengan udara bersih tiap 2 menit," kata Adita.

Pertimbangan yang ketiga, menurut Adita penerbangan di berbagai negara tidak lagi ada yang mensyaratkan pembatasan kapasitas.

Bahkan dia mengatakan hasil studi dari beberapa instansi penerbangan dunia, belum ada peristiwa penularan COVID-19 secara besar-besaran di pesawat.

"Sampai saat ini penerbangan di berbagai negara tidak melakukan pembatasan kapasitas, dan hasil studi dari International Air Transport Assocation (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), maupun Federal Aviation Administration (FAA) mengatakan bahwa belum ada kasus tertular COVID-19 di pesawat," kata Adita.


Hide Ads