1 Keluarga Bisa Dapat BLT PKH Rp 10,8 Juta, Cek di Sini!

1 Keluarga Bisa Dapat BLT PKH Rp 10,8 Juta, Cek di Sini!

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 14 Jan 2021 06:30 WIB
Pemerintah melalui Kemensos mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST), Sabtu (9/1/2021). Warga yang menerima bansos di antaranya tinggal Rusun Koja, Jakarta Utara.
Foto: Pradita Utama

Rachmat menjelaskan bansos PKH bukanlah program baru pemerintah. Dia menjelaskan belakangan program ini disebut sebagai BLT PKH sehingga ada salah pemahaman di masyarakat.

"Akhirnya gini, 'oh ada program yang lain ya?' gitu. 'Oh ada yang baru ya, ada BLT PKH sekarang' gitu. Padahal ini program lama, dari 2007 sampai sekarang, dianggapnya ada program baru," kata dia kepada detikcom.

Dia menjelaskan meskipun BLT dan PKH sama-sama bantuan berupa uang, namun mekanismenya berbeda, yang mana BLT bentuknya uang tunai yang dikirim secara langsung melalui PT Pos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bansos PKH ditransfer ke rekening penerima manfaat melalui bank-bank BUMN atau Himbara, terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

"Padahal sudah dikenal dari dulu bansos nontunai PKH, bantuan PKH lah gitu, nggak ada BLT. Kalau BLT tadi yang langsung tunai lewat PT Pos karena itu langsung uang. Kalau (PKH) ini masuk rekening, jadi nontunai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia menerangkan kalau BLT sifatnya hanya sementara, dalam hal ini ketika terjadi pandemi COVID-19. Sedangkan PKH adalah bansos rutin.

"Kalau ini kan konsisten bantuan PKH itu, sudah bertahun-tahun, bisa 5-6 tahun itu bantuannya. Kalau yang BLT itu temporary hanya 3 bulan-4 bulan sesuai kalau terjadi krisis ya, sekarang karena COVID nih 3 bulan-4 bulan itu, BLT," tambah Rachmat.


(toy/fdl)

Hide Ads