Para pengusaha ramai-ramai mengeluhkan soal penerapan 'PSSB Ketat' atau yang dikenal dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Para pengusaha yang mengeluh ini berasal dari industri hotel, restoran, pusat perbelanjaan atau mal, dan ritel. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menegaskan pelaksanaan 'PSBB ketat' Jawa Bali memberatkan pelaku usaha.
"Bahwa kondisi PPKM ini memang sangat memberatkan sektor mal, hotel dan restoran yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya sehingga kondisi kemampuan untuk menjaga arus kas menjadi terbatas," kata Hariyadi dalam conference pers vis virtual, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Butuh Pertolongan, Ratusan Hotel dan Puluhan Ribu Restoran di DKI Sekarat |
Hariyadi menyebut, pelaksanaan PPKM yang memberatkan pengusaha sektor hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan ritel karena ada ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kapasitas dan jam operasional.
Adapun beberapa ketentuan baru tersebut, seperti kapasitas restoran maksimal hanya 25% untuk yang makan di tempat atau dine ini. Jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai jam 19.00 WIB. Kapasitas perkantoran 75% harus bekerja dari rumah atau WFH.
Menurut Hariyadi, semua pengusaha sektor hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan ritel sudah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin setiap harinya.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Emil Arifin mengatakan pembatasan kapasitas restoran dan jam operasional selama PPKM berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri restoran tanah air.
"Karena dengan kondisi kapasitas 50% pengunjung datang saja itu kita masih merugi, apalagi diturunkan ke 25% dan jam buka restoran diperketat sampai jam 7 malam," kata Emil.
Baca juga: Menaker Rapat Bareng DPR Bahas Subsidi Gaji |
Dia berharap dalam evaluasi mingguan yang dilakukan pemerintah mengenai pelaksanaan 'PSBB ketat' atau PPKM dapat memberikan solusi nyata bagi pelaku usaha khususnya restoran di Jawa dan Bali.
"Mudah-mudahan evaluasi pertama diberikan kelonggaran kepada mal dan restoran, karena dampaknya kalau gini kita layoff, karyawan lagi yang kena yang tidak masuk lagi," kata Emil.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Mau Melakukan Perjalanan? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali "
[Gambas:Video 20detik]