Penyebab 270 Ribu Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah

Penyebab 270 Ribu Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 06:44 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Realisasi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) yang berakhir Desember 2020 hanya mencapai 98,91%. Dari total anggaran Rp 29.769.350.400.000 hanya tersalurkan Rp 29.444.763.600.000.

Peserta program ini mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam 2 gelombang, masing-masing Rp 1,2 juta.

"Total realisasinya Rp 29,4 triliun, persentasenya 98,91%," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, kemarin Senin (18/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, realisasi BSU gelombang 1 adalah 12.293.134 pekerja dengan anggaran Rp 14.751.760.800.000. BSU gelombang 1 untuk periode September-Oktober 2020.

"Kalau dipersentase sudah 99,11%. Yang belum tersalurkan ada 110.762 pekerja," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lalu untuk BSU gelombang 2, realisasinya adalah 12.244.169 pekerja dengan nilai Rp 14.693.022.800.000. BSU gelombang 2 untuk periode November-Desember.

"Persentasenya lebih kecil, 98,71%. Yang belum tersalurkan 159.727 (pekerja)," tambahnya.

Penyebabnya ada di halaman selanjutnya.

Ida menjelaskan ada 8 penyebab mengapa subsidi gaji tidak tersalurkan mencapai 100%, yang mana realisasinya hanya 98,91%.

"Kami bisa menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan, yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda atau double," kata Ida.

Kemudian yang kedua disebabkan rekening tidak valid, yakni nama yang terdaftar sama tidak sama.

"Misalnya contoh tulisan namanya Muhammad dan Muhamad, Agus Triyanto Pamungkas tertulis Agus T Pamungkas, ini menyebabkan menjadi tidak valid.

Penyebab ketiga lantaran rekening ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank karena ada masalah. Keempat, rekening tidak terdaftar di kliring, yang mana bank penerima tidak ikut dalam sistem kliring nasional.

Kemudian yang kelima rekening pasif. Ini disebabkan rekening tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Lalu yang keenam disebabkan rekening tidak sesuai dengan NIK, yang mana data NIK di bank tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi.

"Kemudian yang ketujuh dibekukan, rekening terblokir, contohnya sedang dalam proses penggantian kartu chip misalnya," sebut Ida.

Kemudian yang ke delapan adalah cut-off akhir tahun pada tanggal 30 Desember 2020, yang mana seluruh dana harus kembali ke kas negara.

Terkait poin kedelapan, pihaknya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan bank penyalur terkait BSU yang belum tersalurkan per 30 Desember.

Kabar baiknya, subsidi gaji ada kemungkinan dilanjutkan di tahun ini. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ida Fauziyah mengungkapkan adanya peluang program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dilanjutkan di 2021.

Namun, keputusan program ini dilanjutkan jika pemerintah melihat bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum normal imbas pandemi virus Corona (COVID-19).

"Saya kira dari kami punya evaluasi, evaluasi kami akan berikan kepada, dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian agar jika memang kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang evaluasi program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di tahun 2021," kata Ida.

Dari sisi APBN 2021, dia menjelaskan Kemnaker memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

Pemerintah sendiri sempat memberi sinyal bahwa program BSU diperpanjang hingga 2021. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, 10 September 2020.


Hide Ads