Honorer Tak Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Sebabnya

Honorer Tak Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS, Ini Sebabnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 09:38 WIB
Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para guru menuntut dihapuskannya Permenpan No. 36 Tahun 2018.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Meski begitu, selama ini pemerintah mengklaim sudah mengangkat cukup banyak tenaga honorer jadi PNS lewat seleksi terutama tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru.

"Pemerintah dalam kurun 2005-2014 telah melakukan seleksi terhadap tenaga honorer eks THK II dan mengangkat lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi dan sudah mencapai hampir 24,7% dari total PNS yang ada," paparnya.

"Pada 2018 tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan sudah lulus yaitu 6.811 orang. Pada 2012 sudah dilakukan seleksi PPPK terutama bagi tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dan sudah dinyatakan lulus sebesar 51.293 yang kesemuanya ini sedang dipersiapkan SK-nya oleh PKN yang mudah-mudahan dalam waktu cepat akan bisa diselesaikan dengan baik," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemerintah katanya akan mencarikan solusi terbaik lain terkait masalah tenaga honorer untuk bisa jadi PNS ini. Salah satu yang sudah dilakukan dengan membuka rekrutmen kepada 1 juta kuota tenaga pendidik menjadi PPPK.

"Dengan tidak mengubah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap undang-undang. Salah satunya dengan merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan sejumlah 1 juta termasuk 34.954 yang pernah direkrut melalui seleksi PPPK di tahun 2019," imbuhnya.

ADVERTISEMENT


(ara/ara)

Hide Ads