Nasib Pengendalian Impor Produk Hortikultura Era UU Cipta Kerja

Nasib Pengendalian Impor Produk Hortikultura Era UU Cipta Kerja

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 16:12 WIB
Pemerintah akan mengesahkan mekanisme impor yang baru dengan menggunakan penerapan referensi beberapa produk hortikultura pada akhir bulan ini. Diharapkan regulasi ini bisa segera diterapkan demi menekan harga-harga kebutuhan yang kian hari kian menggila, Senin (26/8/2013).
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah merombak ketentuan impor produk hortikultura dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang hortikultura. Dalam UU itu, ketentuan rekomendasi menteri dihapus, dan hanya diganti dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 88 ayat (2) UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU 13 tahun 2010 tentang hortikultura. Kemudian, dalam UU Cipta Kerja tepatnya di pasal 88 ayat (4), ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang sampai saat ini masih belum terbit.

Hal itu pun disorot oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI. Pertama, Slamet dari fraksi PKS mempertanyakan pengendalian impor produk hortikultura apabila RIPH dihapuskan. Kemudian, Abdullah Tuasikal dari fraksi Nasdem dan Alien Mus dari fraksi Golkar mewanti-wanti adanya kekosongan hukum apabila aturan turunan atau PP-nya belum terbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, selama PP belum terbit maka impor produk hortikultura masih mengacu pada ketentuan yang ada. Terutama mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 39 tahun 2019 tentang RIPH.

"Rekomendasi impor ini masuk kategori non-KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Ini belum dibahas di Menko Perekonomian, mungkin dalam waktu dekat akan dibahas. Namun, sambil menunggu proses pembahasan itu, aturan lama masih berlaku. Jadi kami tetap menerapkan Permentan nomor 39 tentang RIPH," terang Prihasto.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, impor produk hortikultura masih dalam pengawasan, sehingga tidak dibiarkan begitu saja meski PP belum terbit.

"Selama masih belum ada PP kami masih menggunakan Permentan yang ada, jadi tidak ada kekosongan dari aspek peraturan," imbuh Prihasto.

Terkait aspek keamanan produk hortikultura yang diimpor, ia menegaskan UU Cipta Kerja masih memegang teguh aspek tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 88 ayat (1).

Di sisi lain, ia menegaskan impor produk hortikultura masih akan terus dikendalikan Kementan ke depannya.

"Jadi kami sekarang untuk pengendalian teknisnya tetap berada di Kementan. Artinya mengenai izin impor nanti ada pengendalian teknis yang menjadi tanggung jawabnya Kementan," ungkap dia.

(eds/eds)

Hide Ads