Setelah usai pembahasan rapat, Komisi IV membacakan kesimpulan rapat. Pertama, Komisi IV meminta Badan Karantina Pertanian (Barantan) untuk kembali fokus ke tugas dan fungsi utamanya sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2019, sedangkan fasilitasi ekspor produk pertanian merupakan tugas tambahan.
Kesimpulan poin kedua ialah mewajibkan importir bawang putih memiliki gudang layak. Kesimpulannya berbunyi:
Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk meninjau Permentan tentang RIPH dan melakukan perbaikan dengan mengatur kewajiban impor produk hortikultura untuk memiliki gudang sendiri/sewa, bangunan pendingin untuk produk hortikultura yang diimpor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kesimpulan ketiga, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk mengkaji mekanisme penetapan lokasi wajib tanam bawang putih maksimal 3 hamparan dan tidak tersebar.
Keempat, Komisi IV DPR RI kepada pemerintah untuk mengkaji kebijakan pengembangan bawang putih melalui mekanisme yang mewajibkan perusahaan importir bawang putih untuk menanam bawang putih yang sulit pengawasannya dengan menyediakan benih bawang putih bagi petani sebagai kompensasi dari izin RIPH yang diperolehnya.
Kelima, Komisi IV DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan hortikultura yang dilakukan melalui berbagai skema maupun program yang lebih masif dengan tujuan penerima manfaat terbesar adalah peyani.
Keenam, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah c.q. Kementan untuk menyusun peta pengembangan produk hortikultura nasional yang mengacu, antara lain sesuai agroekosistem dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melaporkan rencana pengembangan sentra hortikultura yang mencakup rencana kebijakan operasional, tahap/jadwal pembangunan infrastruktur, pelaksanaan budidaya sampai dengan pemasaran;pola pengembangan; sarana dan prasarana pendukung dan anggaran yang bersumber dari pemerintah, swasta, dan petani.
(eds/eds)