Kantor KPPU Terancam Tutup Juli, Kok Bisa?

Kantor KPPU Terancam Tutup Juli, Kok Bisa?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 20 Jan 2021 07:20 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Foto: Trio Hamdani/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan kantornya terancam tutup pada Juli 2021. Hal itu dikarenakan kondisi kelembagaannya krisis anggaran karena harus melakukan refocusing untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19).

Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya melakukan refocusing anggaran 2021 sekitar Rp 118.485.015.000 menjadi Rp 95.641.297.000. Namun dia mengakui belum tahu apa saja program yang anggarannya akan dipotong.

"Jadi kalau kenyataan kami dipotong 46% kami masih nggak tahu, kami minggu ini masih harus merapatkan dan belum berani apa, atau ujungnya kami tutup kantor bulan Juli (2021), nggak bisa untuk merespons laporan-laporan karena laporan itu bisa kapan saja," kata Guntur saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur menjelaskan bahwa di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ada di UU Cipta Kerja pihaknya diberi tambahan tugas. Namun di sisi lain anggaran yang ada harus dipotong yang otomatis membatasinya dalam bekerja.

"Sekadar curhat kami itu bukan lembaga yang ada anggaran modal beli gedung, tidak. Jadi anggaran kami kegiatan itu adalah biaya saksi ahli, biaya sidang, untuk persidangan di KPPU memang cukup apa jadi ini mungkin yang berbeda dengan kementerian/lembaga lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Di saat anggarannya harus dipotong, pihaknya mempertanyakan status kepegawaiannya. Klik halaman selanjutnya.

Guntur mengatakan banyak pegawainya yang sudah puluhan tahun bekerja namun statusnya belum jelas bahkan jumlah pegawai yang berstatus PNS hanya lima orang. Hal itu dianggap bisa menurunkan semangat kerja pegawai.

"Problem utama kami adalah kepegawaian kami yang statusnya bisa berpotensi demotivasi. Pak Taufik Deputi saya sudah puluhan tahun di KPPU statusnya sekarang tidak jelas dan ini akan jadi masalah pada akhir nanti periode pensiun. Yang PNS itu paling ada 4 atau 5 itu terkait dengan pengelolaan bendahara keuangan negara, lainnya tidak," kata Guntur.

Guntur menjelaskan pihaknya sudah coba mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan status kepegawaiannya. Namun hasilnya keinginan tersebut tidak dipenuhi dan MK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"KPPU tahun ini ada gugatan ke MK dari kumpulan pegawai kami tentang status kelembagaan. Jadi ini memang sudah lama dan MK sudah memberikan jawaban walaupun tidak dipenuhi namun MK menjawab itu dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.

Pihaknya sudah coba mengajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), namun hasilnya dijelaskan bahwa status kepegawaian terhalang dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait eksistensi kelembagaan KPPU.

"Itu sudah puluhan tahun kita ajukan ke Kemenpan-RB namun menteri berganti status itu belum dapat hanya karena persoalan kata-kata Sekretariat Jenderal tidak ada dalam UU Nomor 5. Kami sudah tanyakan pada para ahli sekretariat yang dimaksud dalam UU Nomor 5 kalau sekarang itu diartikan dengan Sekretariat Jenderal. Jadi Sekretariat Jenderal kami tidak diakui sebagai eselon I dan itu sudah tahunan," tuturnya.


Hide Ads