Menurut SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
(ara/ara)