PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Persero) sudah memasuki proses mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas dari konglomerat atau crazy rich Surabaya Budi Said.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021). Meski saat ini ada lockdown di kantor PN Surabaya, kuasa hukum Antam tetap melanjutkan proses banding tersebut.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ungkap Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry menegaskan, posisi Antam tidak salah karena sudah melunaskan penjualan emas kepada Budi sesuai prosedur yang ada, dan sesuai harga yang dibayarkan.
Dirinya menyesalkan keputusan PN Surabaya yang menghukum Antam. Bahkan, menurutnya ada kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi Said.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap dia.
Sebagai informasi, Budi Said menggugat Antam untuk mengganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar. Gugatan Budi dilatarbelakangi oleh transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk membeli emas.
Budi membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun. Namun, Budi mengaku hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.