Pengusaha Lega Mal-Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, tapi...

Pengusaha Lega Mal-Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, tapi...

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 20:55 WIB
Pengunjung pusat perbelanjaan Senayan City memadati mal tersebut untuk berburu barang dalam ajang Midnight Sale, Jakarta, Jumat (1/6/2018) malam. Untuk meramaikan puasa di bulan Ramadan 2018 dan jelang Lebaran, sejumlah mal di Jakarta pun menggelar midnight sale. Grandyos Zafna/detikcom

Setiap mal pun menawarkan program diskon yang menggiurkan. Berbagai benda dan barang kebutuhan sehari-hari, kebutuhan liburan, sampai kebutuhan Lebaran tak ketinggalan mendapat sale sampai dengan 70 persen lebih.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi sampai 8 Februari 2021. Dalam perpanjangan ini, ada kelonggaran yang diberikan pemerintah yakni jam operasional mal dan restoran diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya hanya sampai 19.00 WIB.

Merespons kabar itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengaku lega. Pasalnya, para pengusaha memang sudah berulang kali mengusulkan operasional mal bisa dilonggarkan lagi ketika hanya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Ia mengatakan, pelonggaran jam operasional mal meski hanya 1 jam ini ternyata akan berdampak luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ini lebih baik dibandingkan yang kemarin, akan jauh lebih baik. Karena sudah bisa sampai pukul 20.00 WIB. Bayangkan dengan hanya mengubah aturan yang berbeda 1 jam itu efeknya sangat luar biasa. Nah itu yang kita harapkan, pemerintah dapat mengajak kami asosiasi untuk bertukar pikiran," ungkap Budi kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Meski begitu, menurutnya para pengusaha mal belum akan memperoleh keuntungan dari penjualannya. "Biarpun sampai pukul 20.00 WIB itu nggak untung lho," ungkap Budi.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan pelonggaran ini membuat mal bisa mendapatkan momentum jam paling ramai pengunjung sehari-harinya.

"Jika diperbolehkan beroperasional sampai dengan jam 20.00 maka diharapkan pusat perbelanjaan mendapatkan kembali peak hour kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak sepenuhnya," imbuh Alphonzus.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Sutanto, meski restoran dan kafe sudah boleh buka sampai pukul 20.00 WIB pada 26 Januari mendatang, namun pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% masih memberikan dampak besar pada penjualan. Oleh sebab itu, menurutnya jumlah pengunjung restoran dan kafe tak akan bertambah banyak meski jam operasional dilonggarkan 1 jam.

"Mungkin tidak akan banyak perubahan, karena masalahnya di seat capacity 25% pengaruh banyak," tegas Eddy.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kembali ke Budi, ia mengatakan selama ini pengusaha di mal harus menanggung beban operasional yang tinggi karena penjualan yang masih tipis. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa meringankan beban para pengusaha, dengan memberikan subsidi gaji ke pekerja di mal, serta kewajiban pajak bagi pengusaha.

"Jadi kalau memang kita sudah nggak bisa berjuang mendapatkan penjualan, ya dari pemerintah ada bantuan yang kita ajukan, subsidi karyawan, gajinya bisa dibayar, termasuk mungkin perpajakan-perpajakan, kalau malnya mungkin minta biaya pajak-pajak untuk mal, PBB, itu bisa dibantu pemerintah," urai Budi.

Jika ada bantuan tersebut, maka setidaknya para pengusaha di mal bisa memperpanjang napasnya selama menghadapi dampak pandemi.

"Sehingga menghambat atau memperlambat, atau mungkin dapat menyelamatkan sampai beberapa bulan, sambil kita melihat situasi vaksin itu," tutup dia.


Hide Ads