Selain Budi Said, Pelanggan Lain Juga Gugat 25,22 Kg Emas ke Antam

Selain Budi Said, Pelanggan Lain Juga Gugat 25,22 Kg Emas ke Antam

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 11:28 WIB
Antam Digugat 1,1 Ton Emas
Foto: Antam Digugat 1,1 Ton Emas (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Selanjutnya, meminta hakim menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik tergugat II s/d V (Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni) dan emas batangan milik tergugat I (Antam) masing-masing antara lain:

1. Tergugat I (Antam)
Emas batangan/logam mulia seberat 25,22kg

2. Tergugat II:
Tanah dan Bangunan di Jalan. Swakarsa,RT.001/RW.003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Tergugat III:
Tanah dan Bangunan di Jalan. Cepiring, RT.019, RW.008, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang

4. Tergugat IV:
Tanah dan Bangunan di Perumahan Titian Kencana Blok A2 No.15 Margamulya, Bekasi Utara

ADVERTISEMENT

5. Tergugat V :
Tanah dan bangunan di Jalan Jepara I No.29 Surabaya, Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No.2, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Tanah dan bangunan di Jalan. Prambanan Blok DA No.3, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya

Terakhir, meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada para penggungat sebesar Rp 5.000.000 setiap hari, apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan para tergugat memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu tergugat telah membayarnya, maka tergugat yang lain menjadi bebas karenanya.

Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lainnya.

Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng, dalam arti kata apabila salah satu tergugat telah membayarnya, maka tergugat yang lain menjadi bebas karenanya.


(fdl/fdl)

Hide Ads