Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar karena sebuah proyek infrastruktur. Tommy menggugat pemerintah termasuk Kementerian Keungan (Kemenkeu) di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan Proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Gugatan Tommy terdaftar dengan perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020 dan sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tol Desari sendiri terdiri dari 4 yakni Antasari-Brigif, Brigif-Sawangan, Sawangan-Bojong Gede dan Bojong Gede-Salabenda. Dua seksi yang telah operasi yakni Antasari-Brigif dan Brigif-Sawangan.
Baca selengkapnya di sini: Ini Proyek yang Bikin Tommy Soeharto Gugat Sri Mulyani cs Rp 56 M
Langsung klik halaman berikutnya