Adapun bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% dan bobot indikator kinerja anggaran sebesar 40%. Sementara hasil penilaian dikategorikan sangat baik untuk nilai lebih dari 90% dan baik untuk nilai 80% sampai 90%. Sementara cukup nilainya 60% sampai 80%, kurang untuk nilai 50% sampai 60%, dan sangat kurang nilainya 50% ke bawah.
Dengan bobot dan kategori penilaian ini, maka dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 ini menetapkan pemberian penghargaan kepada K/L berupa piagam atau tropi, publikasi pada media massa nasional, dan insentif. Insentif di sini berupa tambahan anggaran kegiatan dan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pengenaan sanksi kepada K/L bentuknya berupa teguran tertulis, publikasi media massa nasional dan disinsentif. Sanksi disinsentif di sini berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, dan penajaman atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi disinsentif ini tidak dapat mengurangi alokasi untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, dan pelayanan kepada masyarakat.
(hek/ara)