Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
- 3 cryptocurrency tanpa izin;
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
- 4 kegiatan lainnya
Berikut rinciannya:
(ang/ang)