Pajak Pulsa HP hingga Token Listrik, Sosok di Balik Eiger

Roundup Berita Terpopuler

Pajak Pulsa HP hingga Token Listrik, Sosok di Balik Eiger

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 21:15 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai pengenaan serta penghitungan pajak terkait dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang kena pajak yang diatur adalah pulsa, kartu perdana baik dalam berbentuk voucer fisik maupun elektronik, lalu ada juga token listrik.

Baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani Tarik Pajak untuk Penjualan Pulsa dan Token Listrik

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman berikutnya.


Hide Ads