Pajak Pulsa HP hingga Token Listrik, Sosok di Balik Eiger

Roundup Berita Terpopuler

Pajak Pulsa HP hingga Token Listrik, Sosok di Balik Eiger

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 21:15 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar terbaru platform fintech peer to peer lending ilegal yang jumlahnya kini jadi 133 pinjol ilegal (pinjaman online). Selain itu ada 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

Baca selengkapnya di sini: Daftar Terbaru! Ada 133 Pinjol Ilegal, Waspadalah


(hns/hns)

Hide Ads