Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Adapun, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat (29/1/2021).
Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Ada pula oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Sementara mengenai penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, yang mana penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Berlanjut ke halaman berikutnya.