Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN). Perusahaan baru yang ditunjuk kali ini ada dua, yaitu eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Kedua perusahaan internasional ini resmi menjadi wapu PPN dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Jadi, produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia akan terkena PPN sebesar 10%.
"Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya yang dikutip, kemarin Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengatakan, kedua perusahaan ini yaitu eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia, berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Menurut Hestu, otoritas pajak nasional terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Hingga kini sudah ada 53 perusahaan digital berbasis internasional yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Daftarnya di halaman selanjutnya.
Berikut 53 perusahaan digital berbasis internasional yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments InternationalLimited
9. Facebook TechnologiesInternational Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution InternationalLimited
15. Tiktok Pte. Ltd.
16. The Walt Disney Company (SoutheastAsia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl
19. Mojang AB20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
21. Microsoft Ireland Operations Limited
22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
23. Twitter International Company
24. Zoom Video Communications, Inc.
25. McAfee Ireland Ltd.
26. PT Jingdong Indonesia Pertama
27. PT Shopee International Indonesia
28. Novi Digital Entertainment PrivateLimited
29. Alibaba Cloud (Singapore) PrivateLimited30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. Coda Payments Pte. Ltd.
35. To The New Private Limited
36. Nexmo Inc
37. Cleverbridge AG Corporation38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holdings B.V.
40. PT Ecart Webportal Indonesia
41. PT Bukalapak.com
42. Valve Corporation
43. PT Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga
45. beIN Sports Asia Pte Limited
46. Etsy Ireland Unlimited Company
47. Proxima Beta Pte. Ltd.
48. Tencent Mobility Limited
49. Tencent Mobile International Limited
50. Snap Group Limited
51. Netflix Pte. Ltd.
52. Nordvpn S.A.
53. eBay Marketplace GmbH
(toy/ara)