LPI Bisa Kuasai Aset Kekayaan Bumi, Begini Mekanismenya

LPI Bisa Kuasai Aset Kekayaan Bumi, Begini Mekanismenya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 01 Feb 2021 14:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani membahas kondisi ekonomi di tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang

Ia menerangkan, perusahaan patungan itu dibentuk LPI yang juga berperan sebagai penentu utama. Dalam perusahaan patungan itu, LPI bisa bekerja sama dengan perusahaan domestik atau asing.

"Untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa kerja sama dengan pihak ke-3 di antaranya dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partner-nya, baik di dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini, kerjasama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," terang dia.

Ia menegaskan, perusahaan patungan bisa menguasai/memiliki kekayaan bumi dengan syarat, LPI harus mempertahankan posisi sebagai penentu utama dalam perusahaan patungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam hal ini, aset dengan kriteria tertentu di poin nomor 4 dapat dikuasa-kelolakan kepada perusahaan patungan di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu di dalam pengambilan keputusan," tegas dia.

Selain kekayaan bumi, air, dan kandungan di dalamnya, LPI bisa memperoleh aset dari BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mekanismenya, BUMN bisa melakukan jual-beli kepada LPI, ataupun dalam bentuk memberikan hak preferensi dan jual-beli dengan cara yang sah ke perusahaan patungan.

ADVERTISEMENT

"Untuk perusahaan patungan ini LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan penyertaan modal. BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, dia bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke LPI. Atau BUMN juga bisa melakukan jual-beli dengan cara lain yang sah atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan," tutup Sri Mulyani.


(vdl/ara)

Hide Ads