APBN Tak Cukup, Pemerintah Cari Dana buat Bangun Infrastruktur Lewat LPI

APBN Tak Cukup, Pemerintah Cari Dana buat Bangun Infrastruktur Lewat LPI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 06:12 WIB

Dapat Kelola SDA RI

LPI juga bisa memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan. Salah satu kategori aset yang bisa dimiliki atau dikuasai LPI adalah kekayaan hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menerangkan, LPI sendiri dibentuk dengan penyertaan modal negara (PMN). Penyertaan modal negara itu merupakan bentuk investasi pemerintah pusat.

Dalam PMN yang membentuk LPI, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI.

ADVERTISEMENT

Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.

"Menurut UU Cipta Kerja, untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia bisa dikuasa-kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ungkap Sri Mulyani.

Ia menerangkan, perusahaan patungan itu dibentuk LPI dengan menggandeng perusahaan domestik atau asing.

"Untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa kerja sama dengan pihak ke-3 di antaranya dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partner-nya, baik di dalam maupun luar negeri. Jadi dalam hal ini, kerjasama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," terang dia.

Ia menegaskan, perusahaan patungan bisa menguasai/memiliki kekayaan bumi dengan syarat, LPI harus mempertahankan posisi sebagai penentu utama dalam perusahaan patungan.

BPJS-Asabri Bisa Investasi di LPI

Sri Mulyani menjelaskan, LPI juga bisa bisa memperoleh aset dari BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mekanismenya, BUMN bisa melakukan jual-beli kepada LPI, ataupun dalam bentuk memberikan hak preferensi dan jual-beli dengan cara yang sah ke perusahaan patungan.

"Untuk perusahaan patungan ini LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan penyertaan modal. BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, dia bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke LPI. Atau BUMN juga bisa melakukan jual-beli dengan cara lain yang sah atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan," ujar Sri Mulyani.

Kemudian, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, LPI kini menyediakan jenis investasi equity financing.

BUMN pengelola dana seperti Taspen, Asabri, hingga BPJS pun bisa ikut berinvestasi melalui skema tersebut di LPI.

Equity financing adalah penanaman modal lewat penjualan saham perusahaan. Jenis investasi tersebut dihadirkan, karena pemerintah ingin memberi alternatif investasi di Indonesia, selain dalam bentuk pinjaman.

"LPI ini akan hadirkan equity financing di Indonesia, kita sudah melihat tekanan berat kalau kita andalkan investasi dalam bentuk pinjaman, beban bunga sangat mengemuka. Dan ini menjadikan perusahaan kita tidak sehat karena beban yang terlalu berat dalam bunganya," ujar Isa.

Jenis equity financing itu tak hanya bisa dinikmati investor asing, tapi juga investor dalam negeri yang menginginkan return investasi yang lebih besar.

Ia mencontohkan, BUMN-BUMN pengelola dana masyarakat seperti Taspen, Asabri, dan BPJS bisa berinvestasi di LPI melalui equity financing tersebut.

"Untuk itu BUMN pengelola dana, BLU (badan layanan umum) pengelola seperti Taspen, Asabri, dan juga BPJS dan sebagainya sangat mungkin melihat LPI ini jadi mitra mereka di dalam memilih investasi dalam bentuk equity financing yang tepat, baik, dan memberikan return yang baik," papar Isa.

Untuk melengkapi rencana itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan perpajakan yang tepat bagi investor dalam dan luar negeri yang berminat investasi dalam bentuk equity financing di LPI.

"Dalam penyelenggaraan investasi, LPI akan membuka kesempatan bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri. Tentunya juga nanti akan perlu diberikan keseimbangan untuk perlakuan perpajakan sehingga mereka dapatkan treatment yang fair antara investor dalam dan luar negeri," tutup Isa.


(zlf/zlf)

Hide Ads