Senyum para tenaga kesehatan (nakes) lebar kembali, usai pemerintah memutuskan batal memotong atau memangkas besaran insentif dan santunan kematian yang disalurkan pada tahun 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan besaran insentif nakes di tahun ini tetap sama seperti yang diberikan pada tahun 2020. Hal ini dinilai sebagai bentuk konsistensi pemerintah mengapresiasi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Berikut fakta-faktanya:
1. Batal Dipotong
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tak jadi dipotong atau besarannya sama seperti yang diberikan pada tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).
"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani.
2. Besaran Insentif
Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.
Sebelumnya, khalayak sempat dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
3. Anggaran Kesehatan Bengkak
Kemenkeu mengungkapkan anggaran kesehatan akan meningkat menjadi Rp 254 triliun di tahun 2021. Anggaran tersebut meningkat cukup signifikan dari alokasi awal yang sebesar Rp 169,7 triliun.
Askolani mengatakan peningkatan anggaran kesehatan ini bentuk komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan. Salah satunya dalam penanganan pandemi COVID-19.
"Dengan serangkaian kebutuhan kegiatan dan anggaran penanganan kesehatan, di awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun perhitungan kita di awal 2021 ini," kata Askolani.