PPKM Mikro, PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Long Weekend

PPKM Mikro, PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Long Weekend

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 08 Feb 2021 16:04 WIB
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 minggu ke depan. Lantas sudah efektifkah penerapan PPKM di masyarakat?
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Besok, 9 Februari 2021 akan dilaksanakan PPKM mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau skala desa/kelurahan sampai 22 Februari mendatang. Selama masa itu, pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, larangan pergi ke luar kota itu terutama berlaku saat libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang.

"Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, selama PPKM Mikro berjalan, pemerintah akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan untuk perjalanan dalam negeri.

"Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait dengan testing baik itu PCR maupun antigen swab, kemudian juga dengan pelaksanaan pengetesan random atau tes acak, dan juga tentu pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Airlangga mengatakan, kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. "Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia," tegas dia.

Menyusul PPKM Mikro, pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang. Klik halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Satgas COVID-19: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Harus Ada Posko di Desa':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kesempatan yang sama,Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk meminta jajarannya tidak ke luar kota saat libur panjang, khususnya perayaan Imlek pekan ini.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," urainya.

Adapun di luar periode libur panjang itu, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti positif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.

Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelumkeberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan," tutur Wiku.

Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi," tutup Wiku.

(vdl/eds)

Hide Ads