PNS Tolak Vaksinasi Corona Kena Sanksi?

PNS Tolak Vaksinasi Corona Kena Sanksi?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 06:15 WIB
DKI Jakarta menggelar vaksinasi COVID-19 massal bagi tenaga kesehatan (Nakes) di sejumlah puskesmas. Salah satunya di Puskesmas Kecamatan Setiabudi.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan saat ini belum ada aturan terkait pelaksanaan vaksinasi Corona untuk PNS secara nasional.

"Belum ada aturannya. Saya belum dapat informasi tentang aturan mengenai vaksin dan sanksinya," kata Paryono kepada detikcom, Senin (8/2/2021).

Berbeda dengan Nakes PNS dan tenaga kontrak di Aceh yang diberikan sanksi jika menolak vaksinasi Corona. Kebijakan itu didasari pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus COVID-19.

Vaksinasi Corona di empat rumah sakit milik Pemerintah Aceh dinilai antusias diikuti oleh para nakes. Empat rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa, serta Rumah Sakit Jiwa.


(aid/eds)

Hide Ads