Tinggal 3 Hari Lagi, Buruan Cairkan BLT UMKM Tahap II Sebelum Hangus

Tinggal 3 Hari Lagi, Buruan Cairkan BLT UMKM Tahap II Sebelum Hangus

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 15 Feb 2021 11:34 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Cara Mendaftarkan

Tidak semua orang bisa mendapat BLT UMKM tersebut. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah memenuhi syarat, cara mendapat bantuan modal UMKM harus diusulkan oleh:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ADVERTISEMENT

Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Barulah setelah itu, pelaku UMKM bisa mengecek ke laman eform.bri.co.id/bpum apakah termasuk yang menerima BLT UMKM Tahap II ini atau tidak. Sekaligus, untuk mengetahui apakah perlu datang ke kantor cabang bank atau tidak untuk mencairkan dana bantuan tadi.

Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."

Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM Tahap II maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut. Selamat mencoba!


(ara/ara)

Hide Ads