Jakarta -
Di akhir 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi bagi maskapai. Subsidi itu berupa pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan membuat harga jual tiket pesawat menjadi lebih murah.
Namun, di tahun 2021 subsidi tersebut belum bisa diputuskan untuk berlanjut. Otomatis harga tiket pesawat kini kembali naik menjadi normal seperti sedia kala, era terbang murah sudah berakhir.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga membenarkan kini pihaknya sudah kembali menjual tiket ke harga normal dengan memasukkan komponen tarif PJP2U.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kami kembali jual dengan normal," kata Irfan kepada detikcom, Senin (15/2/2021).
Sama seperti Irfan, Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno juga mengatakan kini para maskapai kembali menjual tiket dengan memasukkan komponen harga PJP2U.
"Saya cek dengan staf saya iya (maskapai kembali memasukkan komponen PJP2U)," ujar Pauline saat dihubungi detikcom.
Meski begitu, Pauline menilai kenaikan harga tiket pesawat saat ini belum terlihat secara signifikan. Menurutnya, saat ini memang merupakan waktu-waktu low season, maka maskapai pun mematok harga rendah.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak video 'Kemenhub Pastikan Subsidi Tiket Pesawat Lanjut Hingga 2021':
[Gambas:Video 20detik]
Pauline juga mengatakan sebetulnya subsidi pada komponen PJP2U tak terlalu banyak mempengaruhi pergerakan harga tiket karena nominalnya yang dinilai tak seberapa.
"Kalau kenaikan, sebenarnya basically Januari memang lowest season, jadi tiket sedang murah. Menurut kami, subsidi PJP2U ini tidak terlalu berdampak karena angkanya tidak signifikan. Rata-rata kan paling mahal di Jakarta di Terminal III (Soetta) saja cuma Rp 130 ribu," papar Pauline.
Sebelumnya, sejak Oktober 2020, Kemenhub sudah memberikan subsidi berupa pembebasan tarif PJP2U kepada maskapai sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar untuk AirNav, AP I, dan AP II.
Kebijakan subsidi ini akan berdampak langsung ke harga tiket pesawat di tingkat konsumen. Subsidi ini diterapkan pada 13 bandara di Indonesia. Subsidi hanya dilakukan sejak Oktober hingga berakhir pada Desember 2020 yang lalu.
Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto mengungkapkan subsidi terhadap maskapai tahun ini belum bisa diputuskan akan dilanjutkan atau tidak. Belum ada mekanisme yang disetujui dari pemerintah untuk kembali memberikan subsidi bagi maskapai.
"Subsidi yang sifatnya langsung pada airlines (maskapai) saat ini kami belum punya solusi. Karena airlines kita mungkin yang BUMN sudah ada langkah sendiri dari Kemenkeu. Kalau yang swasta belum ada mekanisme, dari government ke private seperti apa," ujar Novie dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Senin (8/2/2021).
Namun Novie mengatakan pihaknya tetap akan mengusulkan subsidi maskapai ke Kementerian Keuangan agar bisa direalisasikan kembali di tahun 2021.
"Ini kita upayakan juga ada stimulus dari Kemenhub yang diusulkan ke Kemenkeu dapat terealisasi," ujar Novie.