Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2020 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2021. Sedangkan, untuk WP badan jatuh pada 30 April 2021.
Nah, untuk pelaporan SPT pajak tersebut saat ini dilakukan melalui e-Filling (untuk WP orang pribadi 1770, 1770S, 1770SS). Akan tetapi, ada syarat khusus bagi WP yang mau melakukan pelaporan SPT lewat e-Filling. Salah satunya adalah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk memperoleh EFIN, WP OP bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, WP OP harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana jika lupa dengan kode EFIN sendiri?
Tenang, mengutip laman resmi DJP, Senin (15/2/2021), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN:
Pertama, telepon nomor resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
Baca juga: Pajak Progresif Adalah... |
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Kedua, mengirim permohonan lupa EFIN ke surel resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas).
Syaratnya apa saja ya? Klik halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':