Dari catatan detikcom, 1MDB merupakan perseroan terbatas publik yang sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan Malaysia.
Lembaga ini didirikan untuk membiayai pembangunan ekonomi jangka panjang, dengan menjalin kemitraan global dan juga mendukung penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI). 1MDB didirikan pada 2009 oleh Mantan Perdana Menteri Najib Razak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, bank kelas dunia Goldman Sachs tersandung kasus suap di Malaysia. Cabang Goldman Sachs di Negeri Jiran terbukti melakukan pencucian uang sebesar US$ 6,5 miliar atau sekitar Rp 95 triliun (kurs Rp 14.739) dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan dialirkan pada sejumlah pejabat Malaysia.
Kasus suap itu berawal ketika Goldman mengatur 3 penerbitan obligasi terbesar dari dana 1MDB sebesar Rp 95 triliun. Melalui proyek itu, Goldman memperoleh US$ 600 juta atau sekitar Rp 8,84 triliun sebagai bentuk biaya jasanya.
Dua mantan bankir Goldman yakni Roger Ng and Tim Leissner. Ng dituduh membantu pencucian uang dari dana 1MDB tersebut hingga US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 39 triliun. Keduanya akan diadili pada Maret 2021.
Hasil suap dan pencucian itu digunakan untuk membeli kondominium di New York, hotel, yacht, dan pesawat jet.
Mega skandal itu menyebabkan Goldman harus membayar denda hingga US$ 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun ke berbagai otoritas, yakni US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19 triliun ke Departemen Kehakiman AS.
Goldman juga harus membayar denda kredit ke berbagai negara dengan total mencapai US$ 5,1 miliar atau sekitar Rp 75 triliun. Namun, Goldman kemungkinan akan menghadapi hukuman sipil lainnya karena melanggar UU anti-penyuapan di AS itu.
Sementara itu, Goldman juga sepakat membayar denda pada pemerintah Malaysia sebesar US$ 3,9 miliar atau sekitar Rp 57 triliun.
(hal/zlf)