Faisal Basri Usul Pajak Mobil Avanza Cs Dihapus Permanen

Faisal Basri Usul Pajak Mobil Avanza Cs Dihapus Permanen

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 10:43 WIB
Ekonom dan politikus
Foto: Muhammad Ridho

Menjawab hal itu,Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengakui, meski PPnBM dihapus, pemerintah akan mendapatkan pemasukan dari pos-pos pajak lainnya.

"Kita akan mendapatkan trade off. Lalu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor itu kalau ditotal ada sekitar 14,5% pajak yang akan diterima pemerintah pusat dan daerah. Ini belum lagi ada tambahan lain sebenarnya. Pemerintah juga mendapat pemasukan kalau tenaga kerja yang digunakan bertambah, ada tambahan PPh pasal 21. Jasa-jasa yang digunakan juga ada tambahan PPh pasal 23. Termasuk kalau ada komponen impor yang digunakan, ada bea masuk, PPN, dan sebagainya. Dan jangan lupa untuk mobil bekas ada PPN 1% Ini juga akan menambah penerimaan negara," papar Yustinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, jika industri otomotif tumbuh dan mempekerjakan masyarakat Indonesia dalam jumlah yang lebih besar, maka akan menekan jumlah masyarakat yang selama ini membutuhkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

"Kita juga berharap pemerintah terbantu karena dengan bertambahnya orang yang bekerja untuk lebih ringan untuk memberikan bansos dan sebagainya," urainya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, sebenarnya pemerintah sudah menyusun perubahan pengenaan PPnBM dengan menyesuaikan emisi karbon yang dihasilkan dari suatu kendaraan.

"Dalam jangka pendek Oktober sudah diterapkan insentif PPnBM berdasarkan emisi karbon. Nanti akan lebih fair, karena yang rendah emisi dikenakan lebih rendah. Dan emisi tinggi akan dikenakan tinggi supaya mendorong masyarakat membeli kendaraan ramah lingkungan," papar dia.

Kebijakan itu akan dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Dengan PP tersebut, maka pengenaan PPnBM akan berbeda dengan yang berlaku saat ini.

Dalam jangka panjang, pemerintah juga sedang menyusun penggantian pengenaan PPnBMengan cukai untuk kendaraan bermotor. Nantinya, pengenaan cukai itu juga disesuaikan dengan emisi karbon dan emisi gas buang kendaraan. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas yang ditargetkan rampung pada 2022-2023.

"Secara jangka menengah panjang, pemerintah juga sedang menyusun RUU Cukai yang baru. Nanti PPnBM itu akan menjadi cukai di mana pendekatannya bukan lagi mewah, tetapi akan menggunakan pendekatan pada emisi karbon. Jadi yang emisi karbonnya tinggi, tidak ramah lingkungan akan dikenai cukai yang tinggi. Sedangkan yang ramah lingkungan akan dikenai cukai rendah, bahkan tidak dikenakan. Itu desain kebijakannya," tutup Yustinus.


(vdl/eds)

Hide Ads