UMKM Dapat Lagi Keringanan Pajak, Ini Syaratnya

UMKM Dapat Lagi Keringanan Pajak, Ini Syaratnya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 16:36 WIB
Cucu Suhayat (44) menyelesaikan pembuatan kerajinan suvenir di Bahbir Galeri, Jalan Terusan Bojongsoang Nomor 230, RT 01 RW 02, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (16/9/2019). Perajin asal Garut ini mendirikan produksi kerajinan suvenir ini sejak 4 tahun lalu. Mengandalkan kayu jati, pinus, mahoni bekas mebel Cucu menyulapnya menjadi kerajinan bernilai ekonomis.
Foto: Rico Bagus
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23).

Dengan insentif itu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut karena ditanggung pemerintah sampai 30 Juni 2021.

Adapun kriteria UMKM yang mendapat insentif tersebut wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018. WP yang dimaksud dalam PP 23/2018 tersebut adalah WP orang pribadi dan/atau WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT) yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 atau perubahan dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/20210 tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020, insentif PPh final bagi UMKM karena ditanggung pemerintah itu tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Untuk cara penghitungan PPh final yang ditanggung pemerintah tertuang dalam lampiran PMK 9/2021 halaman 72.

ADVERTISEMENT

Untuk memperoleh insentif, pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan kepada pemerintah melalui situs www.pajak.go.id. Adapun contoh laporan realisasinya tertuang dalam lampiran PMK 9/2021 halaman 74.

Dalam pasal 6 ayat (2) PMK 9/2021, laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah tersebut meliputi seluruh PPh final yang terutang atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP nomor 23 tahun 2018, yang diterima atau diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika melebihi batas waktu, maka pelaku UMKM tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut.

(vdl/zlf)

Hide Ads