Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) 100% atau uang muka alias DP 0% untuk kredit properti sampai kredit kendaraan bermotor.
Apakah kebijakan ini juga bisa dinikmati oleh nasabah yang sudah melakukan restrukturisasi kredit?
Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengungkapkan, nasabah restrukturisasi kredit masih bisa mendapatkan stimulus DP 0%. Menurut dia ini memang sesuai dengan ketentuan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak atur di sini terkait nasabahnya (restrukturisasi atau tidak), kita serahkan ke bank. Tentu bank juga memiliki prinsip manajemen risiko," kata Juda melalui video conference, Senin (22/2/2021).
Juga mengungkapkan dalam menjalankan kebijakan ini bank harus memiliki prinsip manajemen risiko yang baik dalam mengambil putusan. Namun pihaknya tidak melarang bilamana nasabah restrukturisasi menikmati pelonggaran stimulus DP 0% tersebut.
Sekadar informasi, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan perbankan dalam menjalankan stimulus DP 0% tersebut. Diantaranya bank harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.
Sementara itu realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 telah dinikmativsebanyak 7,57 juta debitur dengan outstanding restrukturisasi senilai Rp971,08 triliun.