Kemensos Setop Santunan Rp 15 Juta buat Ahli Waris Korban Corona

Kemensos Setop Santunan Rp 15 Juta buat Ahli Waris Korban Corona

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 22 Feb 2021 23:36 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKS) Kemensos, Sunarti.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial provinsi menyampaikan keputusan tak lagi melanjutkan program santunan kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," bunyi poin 2 surat tersebut.

Klik di sini untuk berita selanjutnya

ADVERTISEMENT

Simak juga Video: Kemensos Beri Santunan Rp 15 Juta ke Keluarga Korban Corona

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads