Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada praktiknya, Neilmaldrin tak menampik masih banyak masyarakat wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Menurutnya banyak orang belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka.
Oleh karena itu, apabila ada jenis harta yang ingin dilaporkan, tetapi tidak ada namanya dalam kolom harta di SPT, maka dapat menggunakan kolom jenis harta 'lainnya'.
Lebih rincinya, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:
- Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
- Piutang.
- Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
- Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
- Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.
(hal/eds)