Jakarta -
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat melengkapi kolom daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ditjen Pajak juga menegaskan harta yang dilaporkan pada SPT tidak akan kembali dikenakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki.
Sebagai contoh, misalnya wajib pajak melaporkan sepeda sebagai salah satu daftar harta di dalam SPT, meski sudah dilaporkan sepeda tidak akan dipajaki kembali. Begitu juga harta-harta dalam jenis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Selasa (23/2/2021).
Neilmaldrin mengungkapkan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
Dia menegaskan salah satu yang harus dilengkapi adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.
"Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga," tegas Neilmaldrin.
Lalu apa saja barang-barang yang harus dilaporkan juga dalam SPT tahunan? Klik halaman selanjutnya.
Simak Video: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing
[Gambas:Video 20detik]
Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," papar Neilmaldrin.
Pada praktiknya, Neilmaldrin tak menampik masih banyak masyarakat wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Menurutnya banyak orang belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka.
Oleh karena itu, apabila ada jenis harta yang ingin dilaporkan, tetapi tidak ada namanya dalam kolom harta di SPT, maka dapat menggunakan kolom jenis harta 'lainnya'.
Lebih rincinya, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:
- Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
- Piutang.
- Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
- Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
- Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.